Senin, 14 Januari 2008

MENGAPA HARUS KHILAFAH?

Selasa, 15/01/08

Oleh Abdillah Abu Kamila

"Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan Khalifah di muka bumi’”.(Qs.Al-Baqarah: 30)

Keadaan muslimin dewasa ini tengah dilanda berbagai ujian dan fitnah. Musibah datang silih berganti, berbagai masalah dan kemelut pun muncul mendera tubuh muslimin. Ukhuwwah sesama umat, sifat ruhama dan mahabbah berangsur-angsur pudar ditelan ambisi, egoisme dan fanatisme golongan. Perselisihan yang seringkali menimbulkan perpecahan, persengketaan yang berlanjut dengan kerusuhan dan pembunuhan mewarnai kehidupan muslimin di akhir zaman ini.

Fenomena di atas mengingatkan kita pada masa-masa jahiliyah sebelum datangnya Nabi Muhammad saw. Tidak kurang dari 360 golongan yang ada saat itu seringkali bertikai dan berseteru satu sama lain hanya demi ambisi dan kepentingan pribadi serta golongan, sehingga tidak sedikit harta dan jiwa menjadi korban. Kehadiran Nabiyullah Muhammad dengan risalahnya telah merubah peradaban jahiliyah yang penuh dengan permusuhan dan bencana menjadi peradaban Islam yang rahmatan lil’alamin. Kondisi ini berlanjut hingga masa Khulafaur Rasyiddin Al-Mahdiyyin.

Muslimin di masa Nabi dan Khalifah benar-benar telah menjadi khoirul ummah, yang mengeluarkan manusia dari kegelapan jahiliyyah kepada cahaya keislaman yang penuh rahmat. Oleh karena itu, untuk mengembalikan kejayaan muslimin seperti sedia kala tak ada cara yang lebih baik dalam mengamalkan Islam selain kembali kepada cara Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyiddin, yaitu dengan menetapi kembali kekhilafahan sebagaimana sabdanya: “Maka wajib atas kamu (mengikuti) Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyiddin Al-Mahdiyyin.”…(Musnad Ahmad, juz IV, hal. 126-127)

Pengertian Khilafah

Khilafah secara bahasa merupakan bentukan kata mashdar Takhallafa yang berarti mengikuti atau menggantikan. Seseorang dikatakan takhallafa bila ia berada di belakang orang lain, mengikuti orang lain dan menggantikan tempatnya, serta menjalankan fungsi yang sama dengan yang digantikannya (Ali Abdur Raziq, khilafah dan pemerintahan Islam, 1985). Pengertian seperti ini dapat dilihat dalam surat Az-Zukhruf ayat 60. Khilafah juga merupakan asal kata dari khallafa yang berarti yang datang kemudian, (Lisanul Arabi, juz 10, hal 430-438).

Sedangkan menurut istilah, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan syari’at Islam dan mengemban dakwah Islam keseluruh dunia, (Nizhomul Hukmi: 38)

Al-Baidhawi mengatakan bahwa Imamah adalah pernyataan yang berkenaan dengan penggantian fungsi Rasulullah saw oleh seseorang untuk menjalankan undang-undang syari’at dan melestarikan ajaran-ajaran agama dalam satu garis yang mesti diikuti oleh ummat (Abdur Raziq, Khilafah Dan Pemerintahan Dalam Islam, 1985). Sementara Muhammad Al-khudhory dalam itmamul Wafa) menyatakan bahwa Imamah merupakan Khalifah (penganti) Rasulullah saw dalam menjaga kemurnian agama dan dalam pengaturan keduniaan.

Khilafah Syari’at Allah dan Rasul-Nya

Kewajiban menegakkan khilafah ini berdasarkan dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah antara lain; dalam Qs. Al-Baqarah: 30, Allah Ta’ala berfirman: “Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan Khalifah di bumi’”.

Ibnu Katsir dalam “Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim” berkata: Al-Qurthubhi dan ulama-ulama yang lain menjadikan ayat ini sebagai dalil wajibnya menegakkan khilafah untuk menyelesaikan dan memutuskan pertentangan diantara manusia, menolong orang yang teraniaya menegakkan hukum Islam, mencegah merajalelanya kejahatan dan masalah-masalah lain yang tidak dapat diselesaikan kecuali dengan adanya imam (khalifah)

Ayat lain yang menjadi wajibnya menegakkan khilafah adalah Qs. An-Nisa: 59, yang artinya: “Hai orang-orang ynag beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya dan Ulil amri diantara kamu…”

Mengomentari ayat ini Al-Mawardi dalam ‘Al-Ahkam Al-Sulthaniyah’ berkata: “kita diwajibkan mentaati Ulil Amri diantara kita, yaitu para imam yang mengatur urusan umat Islam”. Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan ketika Allah memerintahkan untuk mentaati Ulil Amri berarti juga memerintahkan untuk mewujudkannya (yaitu mewujudkan khilafah-red.

Kewajiban menegakkan keamiran (kepeminpinan umat) juga didasarkan beberapa hadits Rasulullah saw, yaitu: “Dari Abdullah bin Amr, “Bahwa Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda, tidak halal bagi tiga orang yang berada di muka bumi kecuali mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin” (HR. Ahmad)

Hadits ini sanadnya shahih dan ketika menjelaskan hadist ini Al-Syaukani dalam ‘Nail Al-Authar’ berkata: “Hadits ini merupakan dalil disyariatkannya mengangkat seorang pemimpin pada suatu kelompok yang terdiri dari tiga orang atau lebih. Dengan adanya pimpinan mereka akan selamat dari perselisihan dan terwujudlah rasa kasih sayang. Apabila pimpinan tidak ditegakkan, maka masing-masing akan bertindak anarkis mengikuti pendapatnya sendiri yang sesuai dengan keinginannya”.

Dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda: “Maka wajib atas kamu mengikuti Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyiddin Al-Mahdiyyin…”(HR. Ahmad). Atas dasar ini pula beliau bersabda: “…Aku wasiatkan kepada khalifah sesudahku dengan taqwa kepada Allah dan aku wasiatkan kepadanya dengan Jama’ah Muslimin” (HR. Ash-Habus Sunan, Al-Jami’us Shaghir,juz I, Hal 110)

Berdasarkan dalil-dalil naqli tersebut, para ulama mengomentari kewajiban menegakkan khilafah atau imamah sebagai wujud kepemimpinan umat Islam sebagai berikut: Ibnu Taimiyah berkata, “Semua kewajiban agama seperti jihad, sholat Ied, menolong orang yang teraniyaya dan pelaksanaan hukum tidak akan sempurna tanpa adanya kekuatan dan kepemimpinan.

Al-Ghozali berkata, “Kepemimpinan dan agama adalah dua saudara kembar. Agama merupakan pondasi dan pemimpin merupakan pengawal. Sesuatu yang tidak ada pondasi akan runtuh dan sesuatu yang tidak ada pengawal akan tersia-sia”,

Al-Mawardi berkata, “Andai kata tidak ada pimpinan tentulah masyarakat akan kacau balau dan tidak ada yang memperhatikan kepentingan dan mereka akan menjadi perusak”.

Senada dengan Muhammad Al-Khudlri Bek, Ibnu Khaldun berpendapat, “Mengangkat imam adalah wajib, telah diketahui wajibnya berdasarkan syara’ dan ijma’ sahabat dan tabi’in, mengingat para sahabat segera membai’at Abu Bakar setelah Rasulullah saw wafat dan menyerahkan urusan masyarakat kepadanya. Demikian pula pada setiap masa sesudah itu tidak pernah (masyarakat Islam) dibiarkan dalam kondisi tidak mempunyai pemimpin dan semua ijma’ yang mewujudkan kewajiban adanya imam”.

Yusuf Al-Qardlawi berkata, “Disebutkan dalam ‘Al-Mandzmumah Al-Yaumiyah’ kewajiban mengangkat imam yang adil adalah ketentuan syara’ bukan ketetapan akal”.

Dari dalil-dail naqli dan aqli sebagaimana telah dipaparkan di atas dapat disimpulkan dengan jelas bahwa satu-satunya system syari’at Islam yang sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya adalah khilafah. Yaitu Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah, khilafah yang mengikuti jejak kenabian, yang tetap dalam manhaj nubuwwah dan bukan khilafah yang didirikan atas dasar kerajaan ataupun negara., karena ketika muslimin hendak menegakkan syariat Islam melalui jalur yang salah (keluar dari manhaj nubuwwah) maka yang terjadi adalah fitnah dan kekacauan. Seperti yang dilakukan oleh Mulkan Adlan dan Mulkan Jabariyyah.

Oleh sebab itu untuk membebaskan kembali muslimin saat ini dari jajahan kaum kuffar, dari perpecahan menuju kesatuan, dari kehinaan kepada kemuliaan, tidak lain adalah muslimin harus kembali kepada tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Kembali kepada Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah, sebagaimana Rasulullah saw. bersabda: “Maka wajib atas kamu (mengikuti) Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyiddin Al-Mahdiyyin…” (Musnad Ahmad, juz IV, hal. 126-127)

Atas dasar inipula beliau bersabda: “…Aku wasiatkan kepada Khalifah sesudahku dengan taqwa kepada Allah dan aku wasiatkan kepadanya dengan Jama’ah Muslimin” (HR. Ash-Habus Sunan, Al-Jami’us Shaghirm juz I, hal. 110). Wallahua’lam.

Tidak ada komentar:

Komentar Anda

Name :
Web URL :
Message :

Waktu Ibarat Pedang

ANDA PENGUNJUNG KE :

Arsip Blog

ABU LABIB 'ABDULLAH

Bogor, Indonesia
Saya lahir di desa Raja Basa Lama, Lampung Timur pada tanggal 5 September 1980. TK, SD, SMP dan SMK saya di Lampung. Alhamdulillah setelah itu saya bisa mengenyam pendidikan S1 di Bogor, tepatnya di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Fatah. Di sekolah tinggi itulah saya mulai memahami betapa pentingnya sebuah karya tulis. Di kampus sederhana itu saya menemukan jati diri untuk menjadi seorang penulis sejati. Dari kampus di pojok kota Bogor bagian timur itu juga saya mematrikan sebuah cita-cita ingin menjadi seorang Jurnalis Muslim intelektual. Dan di kampus itu pula akhirnya Allah mempertemukan saya dengan bidadari belahan jiwa. Ketika itu, saya sedang duduk di smester akhir. Biiznillah, ketika saya sudah diterima dan hendak melanjutkan mengkhitbah, tiba-tiba saya dikirim ke Aceh sebagai salah seorang tim jurnalis untuk melacak kristenisasi di Aceh. Saat itu Aceh sedang dilanda badai dahsyat, TSUNAMI...!