Selasa, 15 Januari 2008

Kewajiban Menunaikan Zakat

Rabu, 16,01/08

Oleh Abu Hasna Syahidah

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At Taubah : 103)

Ayat ini mengajarkan untuk mengambil sedekah dari hartanya kaum muslimin, baik itu shadaqah yang ditentukan (zakat) ataupun yang tidak ditentukan (tathowu) untuk membersihkan mereka dari kotornya sifat bakhil dan rakus. Selain itu, zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) juga mensucikan seorang hamba dari kehinaan dan kerendahan dari mengambil dan memakan haknya orang fakir. ZIS juga untuk menumbuhkembangkan harta muslimin dan mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak dan mu'amalah sampai mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, "Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (QS. Adz-Dzariyat : 19)

Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah mengkhususkan sifat-sifat yang mulia dengan berbuat baik, dan kebaikan mereka nampak jelas dari menegakkan shalat malam, memohon ampun di waktu malam dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana kebaikan mereka yang nampak jelas dalam memberi dan menunaikan haknya orang-orang fakir miskin demi membangun rasa cinta dan kasih sayang.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, "(Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat." (QS. Al Hajj : 41)

Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menjanjikan dengan menunaikan zakat merupakan tujuan untuk bisa tegak dan kokoh di muka bumi ini. Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Tiga perkara yang aku bersumpah atas tiga perkara tersebut dan menceritakan kepada kalian maka jagalah, "Tidak akan berkurang harta yang dishadaqahkan, dan tidaklah seorang hamba dianiaya dengan satu kezaliman kemudian dia bersabar (atas kezaliman) kecuali Allah akan menambahkan baginya dengan kemuliaan. Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta kecuali Allah akan membaginya pintu kefakiran." (HR. Turmudzi Kitab Az-Zuhd 4 : 487 (2325) dari hadis Abi Habsyah)

Ancaman Menolak Zakat

Banyak dalil Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang menerangkan tentang ancaman keras bagi orang yang bakhil, yang tidak mau menunaikan zakat dan enggan untuk mengeluarkannya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu." (QS. At Taubah : 34-35).

Pada ayat lain, Allah berfirman, "Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat." (QS. Ali Imron : 180)

Oleh karena itu, harta yang tidak ditunaikan zakatnya maka ia termasuk harta simpanan yang pemiliknya kelak akan disiksa dengannya pada hari kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam, "Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat akan dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin, maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya di antara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka." (HR. Muslim Kitab Zakat 7 : 67 no. 2287 dari hadis Abu Hurairah)

Kemudian lanjutan hadis ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam menyebutkan orang yang memiliki onta, sapi dan kambing yang tidak ditunaikan zakatnya akan mengalami nasib yang sama pula di hari kiamat.

Dalam kesempatan lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barang siapa yang Allah telah diberikan harta kepadanya kemudian dia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan berwujud ular yang botak yang mempunyai dua titik hitam di atas kepalanya yang mengalunginya, kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya sambil berkata, "Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu." Kemudian beliau membaca ayat, "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya, menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat." (HR. Bukhori Kitab Zakat 3 : 268 no.1403 dari hadis Abu Hurairah : Muslim Kitab Zakat 7 : 74 no. 2294)

Tiga Kriteria

Orang yang tidak mau membayar zakat mempunyai beberapa kriteria di antaranya sebagai berikut

Pertama, seorang yang tidak mau membayar zakat tapi masih meyakini akan wajibnya. Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Dalam hal ini, para penguasa (hakim) agar memaksa penolak zakat agar mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya (tahdzir). Dan mengambil hak zakat dari orang tersebut sesuai dengan kewajibannya, tidak boleh lebih.

Sedangkan Imam Ahmad dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa mengambil separuh dari hartanya sebagai hukuman baginya. Sebagaimana hadis dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam, "… Dan barangsiapa yang tidak mau menunaikannya (zakat) maka kami akan mengambilnya dan separuh hartanya adalah hak dari hak-hak wajib bagi Tuhan kami, tidak halal bagi keluarga Muhammad Shallallahu 'alaihi Wa Sallam darinya sedikitpun." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, Hakim, Baihaqi dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya).

Adapun Ibnu Taimiyah menghukumi orang yang seperti itu adalah kafir dalam batinnya, walaupun secara dzahir tidak dikafirkan, akan tetapi disikapi seperti sikapnya orang-orang murtad yang diberi kesempatan bertaubat tiga kali, kalau tidak mau bertaubat maka hukumnya dibunuh. (lihat Fatawa 7 : 611, mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 877; Mughni 4 : 67; majalah Buhuts Islamiyah Darul ifla' edisi 58 tahun 1420H hal. 11; Fiqh Sunnah 1 : 403)

Kedua, sekelompok orang (memiliki kekuatan/kekuasaan) yang tidak mau membayar zakat tetapi masih berkeyakinan akan wajibnya. Dalam hal ini, para ulama menghukumi agar diperangi sampai mereka mau membayar zakat sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam pernah menghukum Tsa’labah yang enggan berzakat dengan isolasi yang berkepanjangan, juga Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang mau shalat tetapi enggan berzakat. (HR. Jama'ah dari Abu Hurairah)

Dalam hadis Ibnu Umar ra. bahwasanya Rasulullah bersabda, "Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia supaya mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka menegakkan shalat dan menunaikan zakat, maka jika mereka telah mengerjakannya terjagalah darah dan harta mereka kecuali haknya Islam dan hisab mereka di sisi Allah." (HR. Bukhari, Muslim)

Sedangkan dalam firman-Nya, Allah Ta'ala menghukumi orang yang engan menunaikan zakat dengan label musyrik, "...Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya (musyrik), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat." (QS. Fushshilat: 6-7)

Maka Allah haramkan mereka masuk surga. "...Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka..." (QS. Al-Maaidah: 72)

Ketiga, tidak mau membayar zakat dengan mengingkari akan wajibnya. Ibnu Qudamah berkata tentang kelompok ini, "Barangsiapa yang mengingkari karena jahil (tidak tahu) atau dia termasuk orang yang tidak tahu karena baru masuk Islam atau dia tinggal di daerah terpencil yang jauh dari daerah yang mengetahui akan wajibnya maka tidak dikafirkan. Adapun kalau dia seorang muslim yang tinggal di negeri Islam di tengah-tengah ahli ilmu maka hukumnya murtad." (Mughni 4 : 6-7)

Takhtim

Sesuatu hal yang dimaklumi, bila menunaikan kewajiban (faraidh) merupakan cara terbaik untuk mendekatkan diri (taqarub) kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Orang yang menunaikanya dengan sempurna, mendapatkan anugerah, dijanjikan keberuntungan, serta mendapatkan kemenangan berupa surga, dan terhindar dari neraka.

Demikian pula halnya dengan perintah menunaikan zakat, apabila salah satu rukun Islam ini dapat ditunaikan dengan baik, maka kebahagiaan yang akan diperoleh. Allah Ta'ala berfirman: “Dan kelak akan dijauhkan orang yang bertakwa dari neraka itu, (yaitu mereka) yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk kebersihan hartanya.” (Al-Lail: 17-18)

Sa’id Hawwa dalam bukunya “Tazkiyatun-Nafs” mengomentari bahwa zakat dan infak fi-sabilillah merupakan sarana terpenting dalam mensucikan jiwa, karena jiwa manusia bertabi’at kikir, yang notabene buruk dan harus dibersihkan dari jiwa. “Dan jiwa (manusia) itu menurut tabi’atnya kikir.” (An-Nisa: 128).

Maka, zakat, infaq dan shadaqah merupakan hal yang akan membersihkan jiwa dari kekikiran sehingga dengan demikian jiwa menjadi bersih. Wallahua’lam.

Tidak ada komentar:

Komentar Anda

Name :
Web URL :
Message :

Waktu Ibarat Pedang

ANDA PENGUNJUNG KE :

Arsip Blog

ABU LABIB 'ABDULLAH

Bogor, Indonesia
Saya lahir di desa Raja Basa Lama, Lampung Timur pada tanggal 5 September 1980. TK, SD, SMP dan SMK saya di Lampung. Alhamdulillah setelah itu saya bisa mengenyam pendidikan S1 di Bogor, tepatnya di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Fatah. Di sekolah tinggi itulah saya mulai memahami betapa pentingnya sebuah karya tulis. Di kampus sederhana itu saya menemukan jati diri untuk menjadi seorang penulis sejati. Dari kampus di pojok kota Bogor bagian timur itu juga saya mematrikan sebuah cita-cita ingin menjadi seorang Jurnalis Muslim intelektual. Dan di kampus itu pula akhirnya Allah mempertemukan saya dengan bidadari belahan jiwa. Ketika itu, saya sedang duduk di smester akhir. Biiznillah, ketika saya sudah diterima dan hendak melanjutkan mengkhitbah, tiba-tiba saya dikirim ke Aceh sebagai salah seorang tim jurnalis untuk melacak kristenisasi di Aceh. Saat itu Aceh sedang dilanda badai dahsyat, TSUNAMI...!